Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 10 Tahun 2015

PEDOMAN UMUM PROGRAM ANTI KEMISKINAN (ANTI POVERTY PROGRAM) KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai Bidang yang ditangani melalui Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) meliputi : a. bidang pertanian; b. bidang perkebunan; c. bidang kehutanan; d. bidang peternakan; e. bidang perikanan; dan f. bidang industri, Tujuan Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program), Sasaran Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) dan mekanisme pelaksanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM PROGRAM ANTI KEMISKINAN (ANTI POVERTY PROGRAM) KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
02 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2015
Tanggal Berlaku
02 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 10
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan