Mengatur mengenai Bidang yang ditangani melalui Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) meliputi : a. bidang pertanian; b. bidang perkebunan; c. bidang kehutanan; d. bidang peternakan; e. bidang perikanan; dan f. bidang industri, Tujuan Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program), Sasaran Program Anti Kemiskinan (Anti Poverty Program) dan mekanisme pelaksanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat