Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa Bab III Penganggaran Bab IV Pelaksanaan Bab V Penggunaan Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab VII Sisa Dana Bab VIII Monitoring dan Evaluasi Bab IX Sanksi Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat