Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pencegahan Bahaya Kebakaran; Proteksi Kebakaran; Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan; Pemeriksaan dan Perizinan; Kewenangan Penanggulangan Kebakaran; Pembinaan; Pelarangan Melakukan Perbuatan yang Diperkirakan Akan Menimbulkan Kebakaran; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat