Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pencegahan Kebakaran, 3. Penanggulangan Kebakaran, 4. Pengendalian Keselamatan Kebakaran, 5. Peran Serta Masyarakat, 6. Pemeriksaan dan Perizinan, 7. Pembinaan, 8. Pelarangan Melakukan Perbuatan yang Diperkirakan akan Menimbulkan Kebakaran, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat