Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2020

PENYEDIAAN JARING PENGAMAN SOSIAL DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan mencegah timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; janis bantuan sosial; penerima bantuan sosial; pendataan dan verifikasi; anggaran; pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggarn; penyaluran bantuan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2020 tentang PENYEDIAAN JARING PENGAMAN SOSIAL DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 12
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan