Materi Pokok: mengatur mengenai Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan mencegah timbulnya resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; janis bantuan sosial; penerima bantuan sosial; pendataan dan verifikasi; anggaran; pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggarn; penyaluran bantuan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat