Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan angka 4) huruf a) angka 2 huruf a Pasal 5, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 6, penyisipan ayat (1a) Pasal 6, penambahan ayat (5) pada pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
15 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2023
Tanggal Berlaku
15 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.34
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan