Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 24 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 49 Tahun 2013; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 103 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi Alat Kesehatan Dan Makanan, Manajemen Informasi Dan Regulasi Kesehatan, Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
55 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD2023/03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 38A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 139/PMK.07/2019 tentang Pengeloiaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, dijelaskan bahwa Alokasi DAU di daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri dari Penggajian formasi PPPk, Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan dan sub kegiatan prioritas serta kegiatan dan sub kegiatan pendukung yang didanai dari DAU Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan dan Bidang Pekerjaan Umum, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, dijelaskan bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD. Jika pergeseran tersebut dilakukan setelah perubahan APBD, dilaporkan dalam LRA.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 16 Tahun 2000, PP No 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 84 Tahun 2001, PP No 108 Tahun 2000, PP No 109 Tahun 2000, PP No 20 Tahun 2001, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 74 Tahun 2012, PP No 17 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat sangat penting untuk membina dan mengembangkan hukum adat, nilai adat, dan kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya, serta untuk menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan masyarakat hukum adat demi kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberdayaan dan Pembinaan; Kedudukan, Fungsi dan Tugas Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat;Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Upacara Adat dan Seni Budaya; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
2 halaman peraturan dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2000;UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha termasuk didalamnya mengatur tentang objek. subjek, wajib retribusi dan jenis retribusi jasa usaha, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesenggarahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penyeberangan di air, retribusi penjualan produksi usaha daerah, tata cara perhitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Terdiri dari 52 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - perizinan/pelayanan publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 telah ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan kembali;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl. 1926 Nomor 226); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan, yaitu jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu; yang kemudian dikelompokkan menjadi empat bidang yaitu bidang pemerintahan; perekonomian dan administrasi; pembangunan dan lingkungan hidup; dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 1 Nomor 2006 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur terkait tata cara pelaksanaan penetapan retribusi; tata cara penundaan pembayaran retribusi; penetapan penerima pembayaran retribusi; tata cara pembukuan dan pelaporan retribusi; bentuk, isi surat peringatan danl atau surat teguran retribusi; tata cara penentuan kadaluwarsa penagihan Retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara pemeriksaan retribusi; Tarif Retribusi; dan tarif layanan PPK-BLUD
206 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonom: an daerah perlu adanya upaya peningkatan penanam an modal mencapai kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam nodal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu
c. bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanam an Modal mengatur penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu Kabupaten/Kola menjadi urusan pemerintah Kabupaten/Kota
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, Huruf b dan Huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195-J tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republil: Indonesia Nomor 4724)
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republil: Indonesia
Nomor 4725)
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038)
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga n Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059)
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201:1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 I'Iomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah denga.n Undang• Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 :I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nnmor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembar.an Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
11. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanarnan Modal.
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentar.g Rencana Umum Penanaman Modal
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Ta.run 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang U saha yang Tertutu p dan Bidang U saha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 I 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN PENANAMAN
BAB III KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
BAB IV KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
BAB V PERENCANAAN PENANAMAN
BAB VI PENINGKATAN PENANAMAN MODAL
BAB VII KETENAGAKERJAAN
BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB IX PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
BAB X SANKSI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2020
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2015
pencabutan - daerah - kabupaten - kuningan - nomor - 14 - tahun - 2009 - tentang - pengelolaan - pertambangan - mineral
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 UU no. 3 tahun 2020 dengan dihapuskannya kewenangan Pemerintah Kab. maka perlu menetapkan Perda tenatng Perda no. 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerag Kabupaten kuningan Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PENGELOLAAN - SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS - SAMPAH RUMAH TANGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa pemerintahan daerah berkewajiban turut serta melindungi ,memelihara serta membina keselamatan bumi serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejaterah lahir dan bahtin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : pasal 18 ayat (6) UUD No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 81 Tahun 2008;PP No 81 Tahun 2012
Materi pokok : Ruang lingkup , Asas dan Tujuan , Tugas dan wewenang pemerintahan Kota ,Kebijakan pengelolaan Sampah,penyelengaraan penggelolaan sampah , Lembaga pengelolaan dan transportasi ,Transportasi,Hak dan Kewajiban,perizinan,insentif dan disinsentif,Mitigasi Bencana,Kerjasama dan Kemitraan ,Pembiayaan dan Kompensasi,peran masyarakat,mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa,Larangan , pengawasan dan pengaduan , sanksi , administratif,penyidik , ketentuan pidana , ketentuan peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2015.
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABPUATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabpuaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang didalamnya mengatur mengenai Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah dan disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5475);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 262 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 12);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
pasal 1
Ketentuan dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 Bab VIII Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8) dihapus sehingga sebagai berikut:
pasal 13
DIHAPUS
pasal 14
DIHAPUS
pasal 15
DIHAPUS
pasal ll
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat