Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023

Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberdayaan dan Pembinaan; Kedudukan, Fungsi dan Tugas Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat;Hak, Wewenang dan Kewajiban Lembaga Adat; Upacara Adat dan Seni Budaya; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2023
Sumber
BD.2023/NO.3, LL. KAB. Bengkayang : 16 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan