Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat pelelangan termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, , wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengelolaan dan penetapan lokasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat