ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 perihal pelaksanaan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100 Yo pada tahun berkenan pemerintah daerah dapat melakukan tahapan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD, pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan serta kode rekening berkenan, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanan Belanja yang Melampaui Anggaran, dijelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian /kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran harus dilakukan review terlebih dahulu oleh Inspektorat Kabupaten Bone Bolango. Hasil review tersebut menjadi salah satu dasar untuk menganggarkan dalam peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 30 Tahun 2014, PP No 16 Tahun 2000, PP No 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 84 Tahun 2001, PP No 108 Tahun 2000, PP No 109 Tahun 2000, PP No 20 Tahun 2001, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 Tahun 2011, PP No 74 Tahun 2012, PP No 17 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 7 Tahun 2021, PERDA Kab Bone Bolango No 12 Tahun 2022.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|