Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2020

PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN PENANAMAN BAB III KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL BAB IV KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL BAB V PERENCANAAN PENANAMAN BAB VI PENINGKATAN PENANAMAN MODAL BAB VII KETENAGAKERJAAN BAB VIII PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL BAB IX PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH BAB X SANKSI BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2020
Sumber
LEMBAR DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2020 NOMOR 3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan