Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk didalamnya mengatur tentang nama,objek,dan subjek retribusi, golongan retrribusi, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, pemriksaan, wilayah pengumutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pengumutan, tempat pembayaran, pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, keberatan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan , ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat