Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang sebagai Satuan Kerja pada Unit Pendidikan Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa untuk kelancaran layanan pendidikan dan
peningkatan keterampilan bagi anak-anak luar biasa
serta membantu peserta didik yang menyandang cacat
fisik dan atau mental, perilaku dan sosial, agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterartipilan
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan atau sekitar, telah ditetapkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
420.8/72/2004 tentang Pemberian Izin Pendirian
Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang Sebagai
Satuan Kerja Pada Unit Pendidikan Luar Biasa Propinsi
Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara - Republik Indonesia Tahun 20G4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa ( Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3460 ); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 10.
Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0491/U/1992 tanggal 30 November 1992 tentang Pendidikan Luar Biasa;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420.8/72/2004 Tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang;
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
(2)
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang.
Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud merupakan satuan kerja dari Unit PLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2005.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah, Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan dasar pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan dan pengembangan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Kepemudaan, Keolahragaan dan kebudayaan ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu mencabut dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/ Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi Dan susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001
Nomor 26);
. 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129.a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud dan tujuan SPM Pendidikan adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berkenaan dengan pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh para pengelola pendidikan, agar penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dapat mencapai hasil sesuai indikator yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 117 Tahun 2003 tentang SPM Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK,
SLB, Kepemudaan, Keolahragaan Dan Kebudayaan dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Purbalingga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru yang dapat mengakomodir kondisi dan
aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah pada pendidikan
anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar agar
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat
dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan usia, alamat, domisili, afirmatif, prestasi,
minat, dan bakat calon peserta didik, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah
Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten
Purbalingga; bahwa dengan adanya penyesuaian mendasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati Nomor 48
Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah
Menengah Pertama Di Kabupaten Purbalingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan
Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten
Purbalingga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, PPDB PAUD, PPDB SD, PPDB SMP, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang, Biaya, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 48 Tahun 2023 dicabut.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan, Pemerintah Daerah melaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak diskriminatif; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman
Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Jumlah Halaman: 12 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanganan Anak Putus Sekolah Dan Anak Tidak Sekolah
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya
yang merupakan bagian dari hak asasi manusia secara
konstitusional dijamin pemenuhannya oleh negara; bahwa masih terdapat anak usia sekolah yang belum
dapat menyelesaikan pendidikannya sehingga diperlukan
penanganan anak putus sekolah dan anak tidak sekolah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2008 tentang
Wajib Belajar dipandang perlu melakukan Penanganan
anak putus sekolah dan anak tidak sekolah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Penanganan; Peran Masyarakat dan Keluarga; Satuan Tugas Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
Jumlah Halaman: 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 39 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penutupan Dan Penggabungan Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas, efisiensi dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan dengan melakukan penutupan dan penggabungan satuan pendidikan; bahwa dalam rangka penataan kembali terhadap komponen
pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, salah satunya dengan melakukan penutupan dan penggabungan terhadap Satuan Pendidikan yang secara operasional tidak lagi layak atau tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menyelenggarakan proses belajar mengajar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, terkait prosedur penutupan dan penggabungan Satuan Pendidikan perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penutupan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang; Persyaratan; Tata Cara; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
8 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan serta dikarenakan adanya perubahan pada kriteria penerima bantuan ·biaya pendidikan, maka Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada siswa atau siswi dan mahasiswa atau mahasiswi untuk kegiatan pendidikan jenjang Strata Satu (S 1) atau Diploma. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran, kriteria penerima bantuan, Tim Verifikasi dan Validasi, persyaratan pemberian bantuan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Poso melalui pemberian penambahan besaran honorarium;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan diberikan kewenangan melalui atribusi dalam hal ini untuk mengatur pelaksanaan pemberian honorarium kepada tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil;
bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perbup Poso Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan seperti Besaran alokasi honor dan Persyaratan administrasi dalam Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2024.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
3 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Poso Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan pemberian bantuan seragam sekolah yang semulanya diperuntukan hanya bagi peserta didik baru, Pemerintah Daerah mengupayakan penambahan anggaran sehingga pemberian bantuan seragam diberikan juga kepada peserta didik lainnya dalam upaya membantu meringankan beban orang tua peserta didik;
bahwa sebagai salah satu program Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Poso Tahun 2021-2026, Pemerintah Daerah mengupayakan agar pemberian bantuan seragam dapat dilakukan secara menyeluruh mulai Tahun Ajaran 2024/2025;
bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan seragam sekolah kepada peserta didik, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 48 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penerima, Persyaratan, Pengadaan, Penyaluran, Pendanaan serta Evaluasi dan Monitoring dalam pemberian bantuan seragam sekolah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Seragam
Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini,
Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama (Berita Daerah
Kabupaten Poso Tahun 2023 Nomor 16), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter
ABSTRAK:
bahwa pendidikan karakter pada satuan Pendidikan
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan profil
pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkebinekaan
global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan
kreatif; bahwa pendidikan karakter berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk
karakter peserta didik serta peradaban yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan pendidikan karakter, maka
diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Karakter;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Nilai-Nilai Pembentukan Karakter, Pengembangan Pendidikan Karakter, Peran Serta Masyarakat dan Komunitas Pendidikan dalam Pendidikan Karakter, Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
29 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat