Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan PPDB, PPDB PAUD, PPDB SD, PPDB SMP, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang, Biaya, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat