Pendidikan-ppdb
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7.3, BD.2019/NO. 7.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa salah satu upaya untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan adalah dengan melaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, obyektif, dapat
dipertanggungjawabkan, dan tidak diskriminatif; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.1
Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Biaya; Perpindahan Peserta didik; Pelaporan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
- Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
- Jumlah Halaman: 14 hlm.
|