pENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU-Tk-sd-smp
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2024/NO. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan, Pemerintah Daerah melaksanakan penerimaan peserta didik baru; bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan secara transparan, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak diskriminatif; bahwa Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman
Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan pedoman penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
- Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; Peraturan Bupati Sleman Nomor 8.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
- Jumlah Halaman: 12 hlm.
|