Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Nilai-Nilai Pembentukan Karakter, Pengembangan Pendidikan Karakter, Peran Serta Masyarakat dan Komunitas Pendidikan dalam Pendidikan Karakter, Implementasi Penyelenggaraan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat