Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada siswa atau siswi dan mahasiswa atau mahasiswi untuk kegiatan pendidikan jenjang Strata Satu (S 1) atau Diploma. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran, kriteria penerima bantuan, Tim Verifikasi dan Validasi, persyaratan pemberian bantuan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.37, jdih.musirawaskab.go.id
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan