Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Biaya Pendidikan adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada siswa atau siswi dan mahasiswa atau mahasiswi untuk kegiatan pendidikan jenjang Strata Satu (S 1) atau Diploma. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran, kriteria penerima bantuan, Tim Verifikasi dan Validasi, persyaratan pemberian bantuan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat