Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian bantuan biaya pendidikan, pelaksana pemberian bantuan biaya pendidikan, persyaratan dan ketentuan pemberian bantuan biaya pendidikan, tata cara penyaluran bantuan biaya pendidikan, pencairan bantuan biaya pendidikan, sanksi, pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.45
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Musi Rawas No. 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan