Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan seperti Besaran alokasi honor dan Persyaratan administrasi dalam Peraturan Bupati Poso Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat