Peraturan bupati - PENDIDIKAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2024/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penutupan Dan Penggabungan Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas, efisiensi dalam penyelenggaraan satuan pendidikan, perlu dilakukan penataan kembali terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan dengan melakukan penutupan dan penggabungan satuan pendidikan; bahwa dalam rangka penataan kembali terhadap komponen
pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, salah satunya dengan melakukan penutupan dan penggabungan terhadap Satuan Pendidikan yang secara operasional tidak lagi layak atau tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menyelenggarakan proses belajar mengajar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, terkait prosedur penutupan dan penggabungan Satuan Pendidikan perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penutupan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Wewenang; Persyaratan; Tata Cara; Pelaporan; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
- 8 hal
|