Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang sebagai Satuan Kerja pada Unit Pendidikan Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: (1) (2) Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang. Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud merupakan satuan kerja dari Unit PLB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang sebagai Satuan Kerja pada Unit Pendidikan Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2005
Tanggal Berlaku
01 Maret 2005
Sumber
BD.2005/No.6
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan