Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah Retribusi Rumah Potong Hewan yang merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten sesuai pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) NOmor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dan, sebagai upaya penertiban, pengendalian, pengawasan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, melindungi kepentingan konsumen, serta menggali sumber pendapatan asli daerah.
UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Materi pokok Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Upah Pungut;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Struktur dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
8. Struktur dan Besarnya Retribusi;
9. Sanksi Administrasi;
10. Tata cara Pembayaran;
11. Tata cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
9 Hallaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan pemeriksaan Laboratorium kesehatan merupakan bagian integral dari pelayanan Kesehatan kepada masyarakat secara adil dan merata;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.23 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.16 Tahun 2001, PP No.43 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.4 Tahun 1986, Perda Provinsi No.6 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , GOLONGAN RETRIBUSI, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengelolaan Penerimaan Retrubusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Besarnya Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang, Pemungutan Retribusi, Pembayaran Dan Pengaturan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi , Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman, 3 halaman penjelasan, dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.14 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna memantapkan otonomi daerah yang luas,
nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang
kesehatan perlu diatur penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, serta besaran pungutan retribusi dengan
dasar perumusan tarif yaitu mempertimbangkan
kemampuan sosial ekonomi kemasyarakatan tanpa
mengesampingkan pendekatan profesionalisme medis,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14
Tahun 2000 perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Badan Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur biaya/tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan retribusi, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengelolaan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebaan biaya, kadaluwarsa, dewan penyatun, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2000 dicabut.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2005/Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Sarana
Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, dan Izin
Lainnya Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004
Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP), Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) Dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar
Peraturan Daerah (Perda) NO. 44, LD 2004/No.44 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP). Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatab Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2004
retribusi - pelayanan - kesehatan - ada - rumah - sakit - daerah - cibinong
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Cibinong
ABSTRAK:
Bahwa dengan berubahnya Rumah Sakit Daerah Cibinong menjadi Kelas B dan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Cibinong.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaiman atelah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 31 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 32 tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Retribusi, Golongan Rteribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, StrukturTarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2004.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2004/Nomor 25 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Unit Swadana Daerah Cideres dan Rumah Sakit Umum
Unit Swadana Daerah Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2004/ No.19 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat