Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur biaya/tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan retribusi, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengelolaan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebaan biaya, kadaluwarsa, dewan penyatun, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat