Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan kesehatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat pengguna jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur biaya/tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan retribusi, tata cara penagihan, sanksi administrasi, pengelolaan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebaan biaya, kadaluwarsa, dewan penyatun, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
13 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2005
Tanggal Berlaku
14 Juni 2005
Sumber
LD.2005/No.14 Seri C Nomor 2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan