Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005

Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, dan Izin Lainnya Di Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Kerja/Praktik Tenaga Kesehatan, Sarana Kesehatan, Distribusi Pelayanan Obat Swasta, dan Izin Lainnya Di Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
18 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2005
Tanggal Berlaku
21 Maret 2005
Sumber
LD 2005/Nomor 2 Seri C
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan