Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek Retribusi , GOLONGAN RETRIBUSI, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Pengelolaan Penerimaan Retrubusi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan, Wilayah Pemungutan Retribusi, Besarnya Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang, Pemungutan Retribusi, Pembayaran Dan Pengaturan Retribusi, Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi , Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat