Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
26 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2011
Tanggal Berlaku
26 Mei 2011
Sumber
LD.2011/6
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Banjar No. 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 44 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP). Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatab Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar

  2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2006

  3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan