Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2019

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2019
Tanggal Berlaku
22 Juli 2019
Sumber
LD 2019/4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
  2. PERDA Kota Banjar No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta Di Kota Banjar
  3. PERDA Kota Banjar No. 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan, Pengendalian Lingkungan dan Limbah Cair

  4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan