Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 5 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Izin Gangguan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan 3. Obyek dan Subyek Izin Gangguan 4. Kriteria Gangguan 5. Persyaratan Izin 6. Kewenangan Pemberian Izin 7. Penyelenggaraan Perizinan 8. Retribusi Izin Gangguan 9. Peran Masyarakat 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Peralihan 15. Kentuan Penutup 16. Ketentuan Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
LD 2016/NO.5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Perizinan
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberian Izin Gangguan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan