Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005

Ketentuan Pemberian Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pemberian Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2005
Sumber
LD 2005/No.7 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan