Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2006

Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP), Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) Dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 14, Pasal 15.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP), Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) Dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
20 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2006
Tanggal Berlaku
20 Februari 2006
Sumber
LD. 2006/No. 7 Seri D
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Banjar No. 44 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP). Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatab Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan