Materi pokok Perda ini adalah: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Upah Pungut; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip dan Sasaran dalam penetapan Struktur dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Struktur dan Besarnya Retribusi; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata cara Pembayaran; 11. Tata cara Penagihan; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 15. Kedaluwarsa Penagihan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat