Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Subyek Dan Wajib Retribusi, Golongan Rteribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, StrukturTarif Retribusi Jenis Pelayanan Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat