Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
10 September 2019
Tanggal Berlaku
10 September 2019
Sumber
LD 2019/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Banjar Water Park
  2. PERDA Kota Banjar No. 45 Tahun 2004 tentang Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan Perporasi
  3. PERDA Kota Banjar No. 41 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kota Banjar
  4. PERDA Kota Banjar No. 19 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kota Banjar

  5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan