Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Banjar Water Park

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Banjar Water Park
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/No.5c
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 10 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan