Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010

Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
16 Juni 2010
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2010
Tanggal Berlaku
16 Juni 2010
Sumber
LD.2010/No.3e
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
  2. PERDA Kota Banjar No. 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Banjar Water Park
Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjar No. 24 Tahun 2004 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan