Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Batu Tahun 2018 No 31/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil koreksi pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait Kebijakan Aset dan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
21. Peraturan Walikota Batu Nomor 47 Tahun 2014 tentang Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Batu;
Mengubah Bab IX Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai berikut:
1. Angka 5 point g dan angka 6 Romawi III diubah;
2. Angka 12 Romawi IV diubah dan diantara angka 15 dan angka 16 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 15a dan angka 15b;
3. Romawi VIII diubah;
4. Angka 34 Romawi XI ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d;
5. Angka 43 dan angka 44 Romawi XIII diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 30 Tahun 2018
PERWALI Kota Binjai No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. M. Djoelham Binjai PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT
UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R.M. DJOELHAM BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa pada pedoman sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai, terdapat ketentuan yang belum sesuai
dengan peraturan yang lebih tinggi, dan belum mengatur
kapitalisasi aset tetap yang menambah masa manfaat, aset tidak
berwujud, klasifikasi piutang, metode penilaian persediaan
untuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai, akuntansi
dana non APBD dan Piutang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK),
sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2016 Nomor 45-
B/LHP/XVIII-MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017, yang
menyebutkan sebagai entitas pelaporan BLUD belum menyusun
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan di dalam
Peraturan Walikota belum mengatur mengenai
pemetaan/mapping bagan akun BLUD terhadap kode rekening
akun Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai, maka perlu
menyempurnakan Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLUD RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai;
c. bahwa dalam rangka penyempurnaan Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham
Binjai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R.M. Djoelham Binjai;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten
Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli
Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5268);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai diubah sebagai berikut:
1. Diantara ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf e1, dan setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat yakni ayat (5),
2. Ketentuan BAB V diubah,
3. Ketentuan BAB VI diubah,
4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Tebing Tinggi No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah; bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867/ SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka dalam hal ini pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran yang ditetapkan oleh Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Jenis Transaksi dan Pengecualian; Mekanisme Transaksi Non Tunai; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 25 Tahun 2018
panduan akuntansi dan pelaporan penerimaan dan pengeluaran tanpa melalui rekening kas umum daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2018/ No. 735
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PANDUAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DILAKUKAN MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan terhadap aliran penerimaan dan pengeluaran dana ke Kota Langsa yang tidak dianggarkan di dalam APBK atau tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Panduan Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Dilakukan Melalui Rekening Kas Umum Daerah; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi Pengelolaan Keuangan
Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan Pemerintah menerapkan
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual. berdasarkan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, yang menyatakan
bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala
Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
dengan Berpedoman pada Standar Akuntansi
Pemerintahan dan berdasarkan Pasal 4 Ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; pEraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya
Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah
diubah beberapa kali diubah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan AkuntansiKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tegal No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dijelaskan bahwa agar seluruh transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Daerah oleh Bendahara Penerima/ Pengeluaran dan Bendahara Penerima/Pengeluaran Pembantu dilakukan Secara Non Tunai.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tegal. Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal. Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Tegal.
Mengatur implementasi pemindahan sejumlah dana dari satu pihak ke pihak lain secara non tunai dengan menggunakan:
a. Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
b. cek;
c. bilyet giro;
d. uang elektronik; atau
e. alat pembayaran non tunai lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kota Malang dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan Pengisian Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN BESARAN UP
3. GANTI UP
4. TAMBAH UP
5. PERMINTAAN PEMBAYARAN
6. PERTANGGUNGJAWABAN UP/GANTI UP/TAMBAH UP
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu diatur tata cara perencanaan anggaran, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Materi Pokok: Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi Sistem dan Prosedur :
a. Perencanaan Anggaran;
b. Penatausahaan Penerimaan;
c. Penatausahaan Pengeluaran; dan
d. Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat