Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Walikota ini meliputi Sistem dan Prosedur Perencanaan Anggaran, Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan, Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran, dan Sistem dan Prosedur Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
09 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2017
Tanggal Berlaku
09 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan