Materi Pokok: Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Peraturan Walikota ini meliputi Sistem dan Prosedur Perencanaan Anggaran, Sistem dan Prosedur Penatausahaan Penerimaan, Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran, dan Sistem dan Prosedur Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat