Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2018

Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Kota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya (Berita Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 52) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2018
Tanggal Berlaku
29 Desember 2018
Sumber
BD.2018/23
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan