Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai diubah sebagai berikut: 1. Diantara ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf e dan huruf f disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf e1, dan setelah ayat (4) ditambahkan satu ayat yakni ayat (5), 2. Ketentuan BAB V diubah, 3. Ketentuan BAB VI diubah, 4. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat