Mengatur implementasi pemindahan sejumlah dana dari satu pihak ke pihak lain secara non tunai dengan menggunakan: a. Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK); b. cek; c. bilyet giro; d. uang elektronik; atau e. alat pembayaran non tunai lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat