Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 23. Ketentuan Pasal 3 diubah, diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 3A dan 3B. Judul Bagian Kesatu BAB IV dan ketentuan Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 berubah. Ketentuan Pasal 9 huruf a dihapus. Diantara BAB VIII dan BAB IX ditambahkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat