Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 23. Ketentuan Pasal 3 diubah, diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 3A dan 3B. Judul Bagian Kesatu BAB IV dan ketentuan Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 berubah. Ketentuan Pasal 9 huruf a dihapus. Diantara BAB VIII dan BAB IX ditambahkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.58
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 15 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kota Tegal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan