Peraturan ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN BESARAN UP 3. GANTI UP 4. TAMBAH UP 5. PERMINTAAN PEMBAYARAN 6. PERTANGGUNGJAWABAN UP/GANTI UP/TAMBAH UP 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat