Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Panduan Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Dilakukan Melalui Rekening Kas Umum Daerah; BAB IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat