Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 25 Tahun 2018

PANDUAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DILAKUKAN MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH PEMERINTAH KOTA LANGSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Panduan Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Dilakukan Melalui Rekening Kas Umum Daerah; BAB IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Langsa Nomor 25 Tahun 2018 tentang PANDUAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DILAKUKAN MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH PEMERINTAH KOTA LANGSA
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 735
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan