Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Pokok Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana, maka perlu menetapkan rincian
tugas pokok Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
Kabupaten Jembrana;
b. bahwa rincian tugas pokok sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas kecamatan dalam kerangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu memperluas cakupan kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Camat;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu untuk melaksanakan penyesuaian terhadap urusan di bidang perizinan yang di dilimpahkan kepada Camat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 17 Tahun 2018, PP No. 24 Tahun 2018, Permendagri No. 4 Tahun 2010, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2005, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan wewenang camat; pelimpahan kewenangan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku , maka :
a. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 3); dan
b. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu (Berita Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm dan 5 Hlm lampiran
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 50, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Inspektur Jenderal Polisi Mappa Oudang Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Swiss
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 50 Tahun 2021
pelimpahan-kewenangan-penandatangan-surat ketetapan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2021/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau Dokumen lain yang dipersamakan, untuk efektivitas dan efisiensi dalam penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pelimpahan penandatangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 50 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas, Pelimpahan wewenang adalah pemberian atau penyerahan urusan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas untuk menandatangi Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kewenangan penandatanganan, koordinasi, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Haji Mohammad Rasjidi Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Sri Baginda Raja Abdul Aziz Ibn Abdul Rahman Al Fatah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1950.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 50, https://jdih.setkab.go.id; 3 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penugasan Komandan Jenderal Polisi Soeharto Menteri/Penasehat Presiden Urusan Kepolisian Untuk Berobat Dengan Operasi di Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Tahun 2017/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 72 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kewenangan Yang Dilimpahkan
Bab IV Tata Cara Pelimpahan Kewenangan
Bab V Mekanisme Koordinasi di Kecamatan
Bab VI Pembinaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dicabut.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 50 Tahun 2011
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SARANA PARIWISATA PADA DINAS PAIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SARANA PARIWISATA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dinas Pariwata dan
Kebudayaan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan
kebudayaan khususnya pada sarana pariwisata diperlukan adanya
kebijakan dan langkah-langkah strategis yang digunakan sebagai
acuan dalam pengelolaannya
UU No.8 Tahun 1974, UU No.6 Tahun 1991, UU No.32 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.36 Tahun 2010, PERDA No.6 Tahun 2008, PERDA No.13 Tahun 2008
Peratuan Bupati Tentang Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Sarana Pariwisata Pada
Dinas Pada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Kabupten Lampung Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Halaman 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 50 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang
PERBUP Kab. Batang No. 66 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
Mengubah :
Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2015/No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya Perizinan dan Non Perizinan
dibidang Penanaman Modal, maka pendelegasian
wewenang kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kebupaten Batang perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
Bupati Batang Nomor 82 tahun 2012 tentang
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan
Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat