PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit SKPD selaku KPA. Pelimpahan kewenangan PA kepada KPA, ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala SKPD; Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang besaran total anggaran belanja dalam DPA-SKPD lebih dari Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat