pendelegasian - kewenangan - penyelenggaraan - perizinan - berusaha - kepada - kepala - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu - kabupaten - subang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2022 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan memberikan hukum dalam menyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang dilaksanakan secara terintegrasi maka Bupati mendelegasikan kewenangan pemerintang Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada kepala dinas sehingga menetapkan peraturan bupati tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada kepala dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Subang.
- Dasar Hukum Peraturan Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1968; UU No. 23 2014 sebagaimana talah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2020; Perbup No. 101 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
- 6 Hlm.
|