peraturan bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika: ketentuan umum; pendelegasian kewenangan perizinan berusaha, perizinan nonberusaha dan nonperizinan; pengaduan; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; pendanaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat