Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2020

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatangan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatangan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD 2020/24
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - LINGKUNGAN HIDUP - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Kuningan No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Sanksi Adminisitratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Kepada Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kuningan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan