Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 38 Tahun 2015

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Kepada Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Kepada Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
10 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2015
Tanggal Berlaku
10 Juni 2015
Sumber
BD 2015/39
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatangan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan